JABAR EKSPRES – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Mohammad Thamrin meminta kepada masyarakat Kota Depok agar tidak membakar sampah sembarangan.
Jika ada yang melanggar, Thamrin meminta kepada warga untuk segera melaporkan ke Satpol PP Kota Depok.
“Apabila mendapat tetangga atau masyarakat, ada yang membakar sampah mohon laporkan ke kami. Ke Kesatuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda (peraturan daerah),” kata Thamrin saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Oktober 2023.
Baca juga: Wali Kota Banjar Ambil Sikap, Tangani Skandal Oknum Dua ASN RSUD Asih Husada
Dia mengatakan, dengan membakar sampah sembarangan warga telah melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Thamrin menyebut, membakar sampah tentunya akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Tindakan ini juga akan mengganggu kenyamanan orang-orang atau tetangga sekitar area pembakaran.
“Mengimbau kepada seluruh warga Depok untuk tidak membakar sampah. Karena itu melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah,” katanya.
Dia mengatakan warga bisa melapor ke Pemkot Depok jika menemukan aktivitas ini. Seperti platform aplikasi Sigap dari Pemkot Depok yang merupakan media warga Depok untuk menyampaikan aspirasi, aduan hingga saran ke pemerintah kota. (Mg10)
Baca juga: Ternyata Stasiun Padalarang Bukanlah Pilihan Utama Pemberhentian Whoosh, Melainkan Stasiun Ini!