Bansos PKH 2023 Akan Cair, Ini Alokasi Serta Syarat yang Harus Dipenuhi

JABAR EKSPRES-Pemerintah Indonesia telah meluncurkan bansos atau bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023, yang bertujuan memberikan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Oktober.

Pencairan PKH pada bulan Oktober ini merupakan tahap keempat (tahap 4) dari program ini. PKH dibagikan secara bertahap sepanjang tahun, dengan tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober, serta tahap 4 pada Oktober hingga Desember. PKH memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu, terutama dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam hal kesehatan, PKH memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun kepada ibu hamil dan anak balita. Sementara itu, dalam pendidikan, bantuan diberikan kepada anak-anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, anak-anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan anak-anak SMA sebesar Rp2 juta per tahun. Keluarga yang memiliki anggota di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

BACA JUGA: Bansos PKH Bulan Oktober 2023 Akan Segera Cair, Ini Rincian Bantuan PKH yang Akan Diterima

Syarat peserta PKH adalah Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang mengejar pendidikan formal, mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. Namun, tidak berlaku untuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya maksimal 2 NIK yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika Anda ingin memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, Anda dapat mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan wilayah penerima manfaat, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
  • Masukkan nama sesuai dengan KTP Anda.
  • Isi kode chapta yang muncul di layar.
  • Klik “Cari Data.”
  • Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, data Anda akan muncul. Anda juga dapat mendaftar diri, keluarga, warga, atau fakir miskin lainnya secara langsung melalui aplikasi Cek Bansos.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan