BACA JUGA: Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Ini Besaran Bantuan Ibu Hamil
Adapun persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62, antara lain sebagai berikut.
Persyaratan Daftar Kartu Prakerja
-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 hingga 64 tahun.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti bersekolah atau kuliah.
-Sedang mencari kerja, pekerja, pelaku UMKM yang sedang membutuhkan skill.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa daftar.
-Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota TNI.
-Bukan merupakan kepala Desa dan perangkat.
Demikian informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 yang sudah dibuka pada 11 Oktober 2023.