Gugatan Ditolak PTUN Bandung, Orangtua Murid SD Negeri Pondok Cina 1 Ajukan Banding

JABAR EKSPRES – Setelah sebelumnya gugatannya ditolak PTUN Bandung, orangtua murid SD Negeri Pondok Cina 1 Kota Depok, Jawa Barat secara resmi telah mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan para wali murid kepada Wali Kota Depok.

Majelis Hakim PTUN Bandung sebelumnya menerima eksepsi wali kota dan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan wali murid SD Negeri Pondok Cina 1, Hendro Isnanto menyebut para orang tua telah mendaftarkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Sudah didaftarkan, saat ini posisi sudah terdaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jadi tinggal nunggu hasil. Kalau dari pengadilan tinggi kan tinggal didaftarin aja, tinggal sidang tinggal keluar hasil. Mungkin prosesnya sekitar 3 sampai 6 bulan,” tukas Hendro Isnanto, Selasa (10/10).

Dia mengatakan, para orangtua keberatan dengan keputusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mereka. Alasan gugatan yang prematur dari hakim, kata Hendro, seharusnya bisa dicegah dan tidak melanjutkan persidangan.

BACA JUGA: Monyet Liar Serang 2 Bocah di Depok

“Artinya kalau hakim tahu ini prematur, harusnya dijaga di awal dari awal keberatan diterima atau ditolak. Kalau ini nggak dijalanin, terus tiba-tiba endingnya malah keputusannya kita adalah prematur karena kita tidak melakukan dialog dan musyawarah dulu dengan wali kota langsung,” katanya.

Dia mengaku kecewa karena gugatan orang tua hanya dilihat dari masalah administrasi saja. Sementara sekian rangkaian yang dialami siswa dan orang tua, seperti upaya penggusuran sekolah hingga anak-anak yang sempat belajar tanpa guru tidak dilihat.

Gugatan yang dilayangkan orang tua disebutnya juga merupakan upaya membela diri karena pemkot berusaha menggusur sekolah pada akhir 2022 lalu.

Hendro berharap masalah relokasi siswa ini batal dan SD Negeri Pondok Cina 1 difungsikan seperti biasanya. Terutama setelah proyek pembangunan Masjid Agung Kota Depok belum jelas karena dananya dicabut Pemprov Jawa Barat.

“Kalau Anda (wali kota) mengembalikan lagi ke semula, masalah ini selesai. Win win, baik untuk dia baik untuk kita, kita pun akan menyambut bahagia nggak ada gugatan lagi,” pungkasnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan