Pembangunan Watertank PDAM Tirta Asasta Kota Depok Digugat Warga, PTUN Bandung Turun Tangan

Watertank milik PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
Watertank milik PDAM Tirta Asasta Kota Depok. (Foto: Rubiakto/JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kisruh pembangunan watertank Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta berujung gugatan warga. Kali ini Jumat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung lakukan sidang lapangan di Depok.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung relakukan sidang lapangan terkait gugatan warga Perumahan Pesona Depok. Gugatan dilakukan karena warga keberatan dengan adanya water tank 10 juta liter yang dianggap membahayakan keselamatan.

Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim meninjau langsung watertank PDAM Tirta Asasta ditemani pihak dari Pemerintah Kota Depok dan penggugat.

Baca Juga:Operasi Sukses, Kini 3 Pemain Real Madrid Fokus PemulihanJalan Braga: Kawasan Macet yang Penuh Tanda Tanya

Majelis juga mendengarkan keluhan warga terkait kekhawatiran jika watertank tersebut bor dan mengancam keselamatan. Usai sidang lapangan, majelis langsung meninggalkan lokasi.

“Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari pihak penggugat jadi kita tinjau lokasi,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Ardoyo Wardana usai sidang lapangan di watertank PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jumat (18/8).

Terkait dengan detil hasil dari sidang lapangan tersebut, pihaknya tidak mau menjelaskan. Alasannya, proses masih berjalan dan keterangan resmi akan diberikan pihak kehumasan PTUN Bandung.

“Jadi majelis dalam kapasitas ini tidak dapat memberikan keterangan karena perjalanan mash berjalan. Nanti silahkan dengan humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan. Itu semua nanti akan dalam berita acara,” tukasnya.

Sidak lapangan ini dilakukan untuk melakukan pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi yang dilaksanakan pada Selasa (22/8).

“Pemeriksaan di tempat ini sudah masuk ke pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda selanjutnya tanggal 22 Agustus,” pungkasnya.

Watertank 10 juta liter ini adalah milik PT Tirta Asasta Depok. Proyek tersebut sudah selesai dibangun namun hingga kini belum dioperasikan karena mendapat tentangan dart warga sekitar.

Baca Juga:Kualitas Udara Kota Bekasi Masuk Kategori SedangJalan Cikawari di Kabupaten Bandung Rusak Parah, Masyarakat: Naik Motor Serasa Naik Kuda

Gugatan dilayangkan warga sejak beberapa bulan lalu. Sidang pertama pada 23 Mei 2023, sidang kedua pada 30 Mei 2023. Sidang ketiga pada 6 Juni 2023, sidang keempat pada 13 Juni 20230 dan sidang kelima pada 20 Juni 2023. Sidang 1-5 digelar tertutup. (Mg10)

0 Komentar