JABAR EKSPRES – Informasi menggembirakan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa para PNS di tahun 2024 akan memperoleh tiga tunjangan yang berbeda.
Perihal tunjangan PNS tersebut telah termaktub di dalam PMK No 49 Tahun 2023 yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Substansi dari aturan tersebut mengatur terkait biaya anggaran tahun 2024.
Para PNS akan memperoleh tiga tunjangan pada tahun 2024, lantas apa saja sebenarnya tiga tunjangan yang dimaksud? Yuk baca sampai tuntas informasi ini.
Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman Lolos Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Tiga tunjangan yang akan diterima sebagai berikut:
1. Tunjangan Lembur
Untuk para PNS yang melakukan lembur maka pemerintah akan memberikan uang tambahan dengan nominal yang cukup menggiurkan.
2. Tunjangan Makan Lembur
Tunjangan ini akan disalurkan kepada para PNS yang telah bekerja lembur dengan durasi waktu minimal 2 jam.
3. Tunjangan Makan
Terakhir ada tunjangan makan, tunjangan ini diperuntukkan bagi seluruh PNS dari beragam golongan.
Demikian informasi mengenai 3 tunjangan PNS yang akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.
Semoga dengan adanya informasi ini bisa memberikan manfaat terhadap pembaca.
Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023