Pencabutan Keanggotaan DPR Fraksi PKB Edward Tannur, Buntut Kasus GRT Aniaya Kekasihnya

JABAR EKSPRES – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mencabut keanggotaan DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI.

Penyebab utama dari pencabutan keanggotaan DPR Fraksi PKB Edward Tannur adalah penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) kepada Dini Sera Afrianti (DSA).

Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid memaparkan, adanya keputusan tersebut agar Edward dapat fokus untuk menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan kekasih GRT meregang nyawa.

Baca juga: Golkar Mesti Realistis, Kader Beringin Ingin Ridwan Kamil Bertarung Jadi Cawapres

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Senin, 9 Oktober 2023.

Menurutnya, pengajuan surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI akan dilakukan hari ini.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” lanjutnya.

Dirinya juga menegaskan, pihak PKB akan mengarahkan Edward untuk menghadapi kasus anaknya tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” sambungnya.

Sebagai bentuk sanksi, Hasanuddin membeberkan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun dalam menghadapi proses hukum atas kasus ini.

“Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan status anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31), sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korban dari kasus tersebut tidak lain adalah Dini Sera Afrianti (29) yang sudah menjalin hubungan dengan GRT selama lima bulan terakhir.

“Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan