JABAR EKSPRES – Ade Sunawansyah (32) alias Suuk, pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal bernama Dian Herdiyana (36) dengan menggunakan botol dan batu berhasil diamankan jajaran Polsek Baleendah.
Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman mengatakan kejadian ini terjadi pada 29 Juli 2023 di Daerah Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung sekitar pukul 01.00 WIB.
“Hari ini kami Polsek Baleendah akan menyampaikan ungkap kasus terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar Tedi saat ditemui di Baleendah, Jumat 6 Oktober 2023.
Tedi menjelaskan kejadian ini bermula ketika Ade alias Suuk mendatangi rumah korban untuk bersilaturahmi, dan mengobrol sambil meminum-minuman keras.
“Disaat sedang minum-minuman keras tersebut ada perkataan yang membuat pelaku menjadi tersinggung, menjadi marah dan akhirnya terjadi perkelahian antara mereka,” katanya.
Tedi menambahkan pada saat berkelahi korban kemudian kalah karena pelaku memukul menggunakan batu dan botol minuman dan sempat dilerai oleh orang tua korban.
BACA JUGA: Aksi Perundungan di Kalangan Remaja Makin Marak, Disdik Jabar Beri Tanggapan
“Kemudian karena posisi korban dalam kondisi terkalahkan kemudian ada luka, korban langsung dibawa kerumah sakit,” tuturnya.
Setelah itu lanjut Tedi, di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia, karena mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan botol miras dan batu.
Keesokan harinya, setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun langsung mengecek tempat kejadian perkara dan mencari keberadaan pelaku.
“Pada saat itu pula unit reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Adapun kata Tedi, kasus ini pun sudah dalam tahap 2 dan tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk motifnya sendiri ternyata pelaku sakit hati karena perkataan dari korban.
“Pelaku dan korban ini sebenarnya saling kenal, karena sakit hati jadi pelaku timbul emosi dan terjadilah perkelahian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Sebatang Kara di Masa Tua, Nenek di Bandung Ini Kerap Minta Makan ke Tetangga dan Pernah Masuk RSJ