Tak Nyambung, Hakim Dibuat Bingung Menyoal Khairur Rijal Tanyakan Perkara Lain di Persidangan

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus suap program Bandung Smart City yang menjerat pejabat tinggi teras Pemerintah Kota (Pemkot), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Pada sidang kali ini, turut hadir 4 saksi yang diantara ialah Plh Sekdishub Bandung Asep Kurnia, KUPT BLUD Parkir Yogi Mamesa, Kasubag TU UPTD Angkutan Ade Surya, dan terakhir Kasie Pengaturan dan Pengawasan Apep Solehudin.

Pada pemeriksaan saksi Plh Sekdishub Kota Bandung, Asep Kurnia. Hakim dibuat kebingung menyoal pertanyaan yang coba diajukan oleh terdakwa Khairur Rijal yang tidak ada kaitannya dengan pengungkapan fakta di persidangan.

Baca juga: Viral Berujung Penutupan Lahan Parkir Liar di Eks Palaguna!

Terdakwa Khairur Rijal mempertanyakan terkait pembangunan gedung uji yang mangkrak hingga saat ini, yang lokasinya berada di tanah sengketa Terminal Dago kepada saksi persidangan Asep Kurnia.

“Di kegiatan sodara itu ada pembangunan gedung uji di Terminal Dago betul? apakah sodara mengetahui bahwa itu tanah sengketa?, ” tanya Khairur Rijal

“Betul, cuman waktu itu ada putusan ingkrah 2 tahun lalu yang menyebutkan bahwa disitu sudah ada pemilik sah nya” jawab Asep Kurnia.

“Cuman kemudian ada kasus baru, yang akhirnya pembangunan tersebut dihentikan” tambahnya

Selain itu, Khairur Rijal mempertanyakan terkait program pengadaan PJU PJL di APBD perubahan, yang total kedua anggaran tersebut mencapai Rp100 miliar lebih.

“Kegiatan PJU murni saja belum semua bisa diserap belum lagi ditambah perubahan, yang total anggaran PJU PJL itu mencapai Rp100 miliar” ujarnya

“Betul, cuman kalau yang anggaran murni kan itu sudah progres berjalan” timpal Asep.

Terungkap fakta baru bahwa untuk mensiasati anggaran APBD PJU PJL agar turun, Dishub Kota Bandung menggunakan foto yang berlokasi ditempat lain guna mencairkan uang tersebut.

Dalam hal ini kemudian Hakim Ketua, Hera Kartiningsih menimpali sembari kebingungan menyoal bahasan yang telah keluar dari topik pembahasan fakta persidangan.

“Maaf ya, kok jadi ga nyambung. Karena yang dijadikan pedoman untuk mengadili persidangan kali ini yaitu dakwaan penuntut umum terhadap sodara. Kalau meluas seperti ini ya saya tidak tau karena tidak membaca” timpal Hera dengan raut muka kebingungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan