JABAR EKSPRES – Divisi Hukum dan Penyesuaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rian Syaipurrahman menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan proses pencermatan para calon ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Rabu, 4 Oktober 2023.
“Jadi sejauh mana proses pemenuhan persyaratan administrasi telah ditempuh, tentu untuk sebagai visum bahwa dirinya memang telah berhenti,” katanya.
Sepanjang malam pihaknya mencermati dan diputuskan bahwa memang tidak ada yang terkendala dengan hal tersebut, baik mereka yang sebelumnya sebagai kepala desa, aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN, dan lainnya.
“Semuanya sudah dipastikan bahwa syarat telah terpenuhi,” ucapnya.
Baca Juga:Dalami Kasus PPDB Online, Polresta Bogor Libatkan Whistleblower dari DisdukcapilCegah Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah, SD Negeri 1 Banjar Gelar Pembinaan Karakter Sejak Dini
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini kita sudah bisa melihat data-data tersebut melalui web Silon, yang perubahan datanya hanya bisa diakses oleh Komisi Pemilihan Umum.
Demikian, Rian menyebut, namun karena belum ada norma hukum yang baru. Sebagai ratifikasi dari putusan MA, pihaknya telah mendapatkan legitimasi dari KPU sebelumnya.
“Jadi, meski demikian, jika berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU (dalam hal ini PKPU No.10) semuanya sudah terpenuhi,” pungkasnya.(mg11)
