Di Ujung Tanduk Kerusakan Ekologis Tatar Parahyangan

BACA JUGA: Kecam Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak Bogor, Walhi Jabar Desak Pemerintah Stop Berikan Izin Pembangunan

Maka dengan itu, kami mendesak serta merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk segera:

1. Cabut UU Cipta Kerja karena tidak merepresentatifkan kepentingan rakyat dan hanya akan mengakomodir kepentingan pengusaha serta memberikan kontribusi yang besar terhadap kerusakan Lingkungan.

2. Batalkan rencana 13 kawasan peruntukkan industri agar terhindar dari alih fungsi lahan pangan, kerusakan lingkungan yang semakin tidak terhindarkan seperti di kabupaten/kota lain yang sudah menjadi daerah industri-industri besar.

3. Batalkan Perpes nomer 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan di kawasan REBANA dan Jabar selatan, karena tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), Jika pun ada KLHS kami belum pernah mengetahui karena belum pernah di sosialisasikan kepada public, selain itu perpes tersebut bertentangan dengan peraturan Daera Provinsi Jawa Barat no 09 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Jawa Barat.

4. Kawasan Pesisir utara Jawa Barat harus menjadi sabuk hijau dan sumber pangan Jawa Barat bukan untuk PLTU atau Industri. (SFR)

Tinggalkan Balasan