Di Ujung Tanduk Kerusakan Ekologis Tatar Parahyangan

1. Semakin sulitnya menyampaikan aspirasi dikarenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, aturan ini di duga salah satu cara dari para pemangku kebijakan untuk membumkan hak demokrasi rakyat. Sehingga aspirasi semakin sulit dicurahkan masyarakat

2. Hadirnya undang-undang Mineral dan Batubara hanya memberikan ruang serta kepentingan bagi para pengusaha di bidang Tambang. tampa mempertimbangkan aspek keruskan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Rakyat semakin jauh dari lahan, Lingkungan semakin rusak.

3. Lahirnya UU Cipta Kerja hanya akan menyisakan luka bagi kelompok serikat buruh pekerja, terampasnya hak-hak buruh salah satunya hak cuti, hak mendapat upah layak, hak lepas dari outsourcing serta bertambahnya jam waktu kerja, selain dampak terhadap serikat buruh kebijakan ini akan menjauhkan hak rakyat atas akses terhadap lahan dengan melonggarkan ijin usaha bagi para pengusaha tambang dan lain sebagainya.

4. Tela’ah terhadap Pergub 84 tahun 2022 tentang REBANA atas turunan Perpers 87 tahun 2021 tentang percepatan pengembangan REBANA dan Jawa Barat bagian selatan, salah satunya akan menimbulkan;

  1. Luas total ke-13 KPI REBANA sekitar 43 ribu hektar atau setara dengan produksi beras setahun lebih dari 400 ribu ton serta setara dengan luas lahan yang dikelola oleh 146 ribu keluarga petani di Jawa Barat. Maka, Produksi Beras dan Pangan Jawa Barat dipastikan akan BERKURANG.
  2. Kebutuhan air baku Kawasan REBANA adalah sebesar 16.521,77 Liter/detik, melampaui total debit alternatif sumber air baku di Kawasan REBANA sebesar 12.850 Liter/detik. Artinya potensi ancaman kekeringan air bersih akan terjadi ketika rencana ini dipaksakan terus di bangun. Mayoritas mata pencaharian di lahan eksting adalah petani dan buruh tani, Petani dan buruh tani akan terancam kehilangan mata pencaharian dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.
  3. Jenis mata pencaharian/pekerjaan baru yang muncul membutuhkan kapabalitas, keterampilan dan keahlian khusus yang tidak dimiliki warga di wilayah eksisting.

5. Adanya mekanisme perijinan melalui system online single submission (OSS) akan menghilangkan ruang partisipasi bagi masyarakat yang akan menerima dampak dari rencana kegiatan pembangunan. selain ruang-ruang partispasi hilang kebijakan ini di duga akan memunculkan konplik horizontal dikalangan masyarakat yang akan terdampak dari rencana kegiatan pembangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan