Jabar Ekspres – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mencatat kurang lebih ada sebanyak empat hingga lima kebijakan yang dikeluarkan pasca virus Covid-19 oleh pemeritah pusat.
Salah satunya yaitu UU No.03 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Perpu No.02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perpres nomer 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pengembangan Kawasan REBANA dan Jawa Barat Bagian Selatan.
Kemudian, Perpes nomer 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, terakhir adalah PP No.05 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko yang mengaplikasikan sistem digital (OSS).
BACA JUGA: Walhi Jabar Nilai Satgas Darurat Sampah Bandung Salah Fokus
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin menyampaikan, Kebijakan tersebut seakan-akan di paksakan di buat serta disyahkan pada masa covid-19 oleh pemerintahan pusat.
Dalam masa yang dimana masyarakat tidak bisa beraktivitas serta terlibat secara aktif dalam penyusunan dokument kebijakan tersebut.
“Disinyalir kondisi ini telah dimamfaatkan pemerintah pusat agar masyarakat tidak dapat menghalang-halangi rencananya untuk memeberikan keleluasaannya kepada para oligarki pusat dalam sektor Tambang, Energi atau sektor usaha lainya,” kata Wahyudin kepada Jabar Ekspres, Selasa (3/10).
Faktanya, saat ini pemerintah pusat telah merencanakan pembangunan Infrastruktur yang besar di Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 32 Projek Strategis Nasional yang diproyeksikan harus dibangun pada era pemerintahan saat ini.
Sebagian sudah terbangun dan sisanya sedang eksisting, Potret ini belum menghitung berapa jumlah peraturan turunan untuk memperkuat kebijakan di atas.
Semissal terdapat peraturan Gubernur nomer 84 tahun 2022 tentang REBANA yang meproyeksikan tiga belas kabupaten/kota salah satunya yaitu Kab.Cirebon, Kab, Subang dan Kab.Indramayu sebagai kawasan kota Metropolitan.
“Jika kita lihat situasi di atas dengan berbagai kebijakan tersebut. Tentunya ujung tanduk kerusakan ekologis semakin nampak jelas, degradasi kawasan dan bentang alam semakin nyata terjadi berubah, ruang partisipasi rakyat hilang serta jauh dari upaya memulihkan lingkungan malah sebaliknya,” tambahnya .
Kebijakan yang disertai dengan berbagai rencana pembangunan tersebut semakin memperkuat kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.
Setidaknya akan muncul beberapa aspek dampak dari kebijakan serta kegiatan tersebut, di antaranya: