JABAR EKSPRES – Beroperasinya aktivitas pertambangan oleh perusahaan swasta dinilai merusak lingkungan di wilayah Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, menyebutkan aktivitas perusahaan pertambangan swasta tersebut telah merugikan warga serta mengganggu ekologis di sana.
Menurut Hannah, apabila ditemukan pelanggaran, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Gedung Kesenian Sepi Pengguna, Disbudpar Kabupaten Bogor akan Kaji Ulang Perda Retribusi Koramil Baleendah Diresmikan Pangdam III Siliwangi, Bupati Bandung Siapkan Tiga Tambahan Koramil
“Kalau ternyata pelanggaran yang dilakukan masif dan banyak masyarakat dirugikan, sebaiknya lakukan moratorium pemberian IUP (izin usaha pertambangan) dan mengevaluasi izin yang ada,” bebernya.
Hannah mengungkapkan, kerusakan yang ada saat ini jika terus dibiarkan bukan hanya memiskinkan masyarakat yang ada sekarang, tapi juga akan menjadi tanggungan generasi mendatang.
Bahkan, jika diperlukan dinas dan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perlu mengambil alih evaluasi perizinan.
Diketahui, di wilayah Desa Cihaur yang terdapat aktivitas pertambangan oleh perusahaan swasta itu, membuat lahan-lahan hijau terkupas oleh alat-alat berat menjadi merah dan gersang. Sejumlah bukit juga tampak bopeng-bopeng.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, kawasan tersebut tak hanya gersang tapi lumpur-lumpur turut mengisi area pesawahan yang seharusnya berisikan padi.
