JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus penggelapan dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung, Akhirnya dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/9) kemarin.
Adanya pemberian hukuman selama 2 tahun tersebut, terdakwa dengan nama Indah Chantika Lestari selaku tour leader dari kegiatan study tour siswa SMAN 21 Bandung ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana sebagaimana Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
BACA JUGA: Dampak Kemarau Disertai El Nino Makin Meluas, 2 Ribu Hektare Lahan di Kabupaten Bandung Terancam Gagal Panen
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indah Chantika Lestari dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap amar putusan yang dikutip oleh Jabar Ekspres, Jumat (29/9).
Selain menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara, terdakwa juga menurut Majelis Hakim agar tetap berada dalam masa tahan sebagaimana yang telah dijalankan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 350 orang siswa dari kelas 11 SMAN 21 Bandung gagal berangkat melaksanakan study tour ke Yogyakarta yang direncakan pada Rabu, 24 hingga 26 Mei 2023 lalu, setelah dana perjalanannya sekitar Rp400 juta dibawa kabur oleh oknum tour leader.
BACA JUGA: Puluhan Siswa di Bandung Barat Keracunan Massal, Kakek Penjual Cimin Diamankan Kepolisian
Namum tak berselang lama, pihak kepolisian langsung berhasil menangkap Indah Chantika Lestari yang telah membawa dana Study Tour SMA Negri 21 Bandung tersebut, dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI (perusahaan travel),” ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono beberapa waktu. (San).