JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi telah melaksanakan Sidang Paripurna guna memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga disampaikan laporan dari Pansus X yang berkaitan dengan pengawasan terhadap penyedia jasa makanan dan minuman di Kota Cimahi. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna pada hari Rabu, 27 September 2023.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar 4,92 persen.
BACA JUGA: Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Hadiri Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi
Jumlah peningkatan ini mencapai Rp65.501.245.371 (enam puluh lima milyar lima ratus satu juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah), dibandingkan dengan APBD awal Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.330.651.927.100 (satu triliun tiga ratus tiga puluh milyar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah).
Dengan demikian, total APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah direvisi menjadi Rp1.330.651.927.100 (satu triliun tiga ratus tiga puluh milyar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah).
BACA JUGA: Kelurahan Cibeber Raih Juara 2 Tingkat Provinsi, Ketua Komisi lll DPRD Kota Cimahi Beri Apresiasi
“Peningkatan pendapatan pajak daerah berupa pajak restoran, pajak penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, BPHTB, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan kenaikan penerimaan dividen Bank BJB, peningkatan lain-lain PAD yang sah serta pendapatan transfer dari dana bagi hasil dan bantuan provinsi,” ucapnya.
Dikdik menjelaskan bahwa terdapat peningkatan sebesar 8,17 persen dalam belanja daerah untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang setara dengan jumlah sebesar Rp121.992.281.198. Belanja daerah ini berasal dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.493.129.280.415, yang kemudian meningkat menjadi Rp1.615.121.561.613.
Kenaikan ini diperuntukkan untuk mendukung pembiayaan belanja operasional yang mengalami peningkatan sebesar 7,37 persen, atau setara dengan Rp100.618.228.536, dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya senilai Rp1.365.418.336.132. Akibatnya, total belanja daerah untuk mendukung operasional meningkat menjadi Rp1.466.036.564.668.