Berapa Biaya Pembuatan SKCK 2023 di Polres dan Polsek? Ini Infonya!

JABAR EKSPRES – Siapkan biaya untuk pembuatan SKCK di Polsek atau Polres terbaru 2023 berikut ini. Diketahui SKCK saat ini tengah banyak disiapkan oleh pelamar CPNS 2023.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pendaftaran CPNS 2023 di berbagai instansi.

SKCK ini dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui divisi intelkam, yang mencatat riwayat kejahatan seseorang.

Surat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan, dan jika sudah melewati masa berlaku, Anda dapat memperpanjangnya.

Untuk mendapatkan SKCK, pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Ketika Anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara langsung di loket pelayanan, petugas akan bertanya tujuan penggunaan SKCK yang akan diterbitkan. Jika Anda membutuhkannya untuk melengkapi dokumen pendaftaran CPNS 2023, pastikan untuk menjelaskan dengan jelas kepada petugas.

Saat ini, Polri telah menyediakan dua metode untuk memudahkan proses pendaftaran SKCK, yaitu dengan mengunjungi kantor polisi terdekat atau melakukan registrasi secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Berikut ketahui terlebih dahulu biaya pembuatan SKCK di bawah ini.

Biaya Pembuatan SKCK

Dilansir dari laman resmi Polri.go.id, biaya yang diperlukan untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat. Adapun dasar hukumnya yaitu:

– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

– Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010

– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA : SKCK CPNS 2023 dari Polres atau Polsek? Ini Syarat CASN Kejaksaan

Cara Membuat SKCK via Online

  1. Buka Aplikasi “Polri Super App”
  2. Daftar dan isi formulir melalui Aplikasi
  3. Unggah file dokumen persyaratan
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode)
  5. Kunjungi Loket Pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai registrasi dengan membawa Barcode dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan