Dea OnlyFans Bebas usai di Bui 1 Tahun terkait Kasus Pornografi

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, yang dapat diganti dengan kurungan dua bulan, kepada Dea OnlyFans.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 2,5 tahun penjara.

Lihat juga : Mulai Tahun 2024 akan Diberlakukan Cukai pada Minuman Berpemanis

Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk memperberat hukuman Dea OnlyFans menjadi satu tahun penjara dan denda Rp300 juta. Yang dapat di ganti dengan kurungan dua bulan, setelah menolak kasasi.

Pada Selasa (26/9), Dea membagikan kabar kebebasannya di media sosial, bersama dengan cap bebas murni tanggal 26 September.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan