JABAR EKSPRES – Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan konsolidasi sukseskan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketanggapan dalam menangkal ancaman narkoba guna menciptakan Kabupaten Bogor bersih dari peredaran penyalahgunaan bahaya narkotika.
“Jangan takut untuk melapor, karena pelapor akan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Artinya pelapor tidak akan dikenakan masalah hukum,” tegasnya.
Baca Juga:Bawaslu Depok Siap Jika Pilkada Serentak DimajukanSoal Kata Pangeran, Herman Tak Segan Untuk Mengucap Kata Maaf
Menurut Yuki bahwa memberantas peredaran narkoba di negeri ini termasuk di wilayah Kabupaten Bogor harus dilakukan secara sinergi dengan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat.
“Tanpa dukungan dari seluruh masyarakat akan sia-sia tidak akan berhasil dengan baik. Secara keseluruhan Kabupaten Bogor ini masuk kedalam zona kuning ancaman narkobanya, mudah-mudahan melalui konsolidasi ini Kabupaten Bogor bisa zona putih atau bebas ancaman narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BNN Kabupaten Bogor AKBP Renny Puspita mengatakan, mengantisipasi masuknya peredaran narkoba ke wilayah Kabupaten Bogor perlu perhatian khusus dari semua pihak mengingat wilayah Kabupaten Bogor yang luas.
Di tempat yang sama, Sub Koordinator Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama Kesbangpol Kabupaten Bogor, Tb. Lucky Surya Gunawan menyatakan, tanggap ancaman narkoba telah dilakukan di Kabupaten Bogor melalui beberapa program kegiatan yakni pencanangan desa dan kelurahan bersih narkoba, pengukuhan duta anti narkoba yang diketuai oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor.
