JABAR EKSPRES – Penerbitan aturan e-commerce atau revisi Permendag No. 50/2020 yang seharusnya terbit kemarin, justru mengalami penundaan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di jadwalkan akan menggelar konferensi pers tentang Peremendag No. 31/2023 yang merupakan revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, hari ini, Rabu (27/9/23) di Kantor Kementerian Perdagangan.
Lihat juga : TikTok Shop Bakal Dilarang Berjualan di Indonesia, Kapan?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan kemarin, Senin (25/9/2023).
Sudah mengumumkan bahwa aturan perdagangan online, termasuk e-commerce dan social commerce, akan di terbitkan kemarin, Selasa (26/9/2023).
Kepala Negara menyatakan perlunya regulasi yang komprehensif tentang transformasi digital untuk mengantisipasi perubahan teknologi yang begitu cepat.
Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada industri kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari dampak pergeseran pasar akibat penjualan produk di media sosial.
Oleh karena itu, regulasi yang mendukung UMKM harus di buat segera untuk menjaga iklim perdagangan mereka.
“Karena kalau terlambat hanya beberapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana,” kata Jokowi.
Pemerintah merespons fenomena penjualan produk di media sosial, seperti TikTok, yang merangkap bisnis e-commerce melalui TikTok Shop.
Pemerintah menyiapkan revisi Permendag No. 50/2020 yang akan mengatur berbagai aspek perdagangan elektronik.
Termasuk pembatasan perdagangan produk impor langsung dengan harga kurang dari US$100 per unit, larangan e-commerce menjadi produsen, standarisasi produk impor, dan daftar produk yang di izinkan di impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mengungkapkan bahwa revisi aturan ini akan memisahkan platform social e-commerce, seperti TikTok Shop.
Yang hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi secara langsung.
Lihat juga : KAI Resmi Perkenalkan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya
Ini bertujuan untuk menghindari dominasi algoritma oleh satu platform dan mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Revisi Permendag No. 50/2020 ini sudah di bahas dengan presiden selama berbulan-bulan dan akan di tandatangani besok,” kata Zulhas, Selasa (26/9/23).