PN Bogor Eksekusi Pasar TU Kemang, Pengelolaan Resmi Ditangan Perumda PPJ

PN Bogor Eksekusi Pasar TU Kemang, Pengelolaan Resmi Ditangan Perumda PPJ
Jajaran PN Bogor bersama Pemkot Bogor dan TNI/Polri serentak menancapkan plang disekitar Pasar TU Kemang, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (26/9). (Foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Menyatakan bahwa PT Galvindo Ampuh melakukan perbuatan melawan hukum, secara hukum yang berhak melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya,” serunya.

Ia menekankan, bahwa dalam hal ini memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.

“Bahwa yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum adalah kami selaku, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Alhamdulilah hari ini telah dilakukan eksekusi atas Pasar Teknik Umum,” imbuh Muzakkir.

Baca Juga:Ada 105 Universitas Luar Negeri! Ini Dia Syarat Beasiswa Indonesia Maju (BIM)Cek PDF Pengumuman PPPK 2023 di Pemerintah Provinsi Banten dan Syaratnya!

Sementara itu Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ Sulhan menuturkan, pihaknya kini akan melaksanakan pengelolaan Pasar TU yang sudah berjalan dengan terus meningkatkan pelayanan dan kedepan akan dilakukan revitalisasi.

Selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas mengelola pasar, sambung dia, pihaknya senantiasa berkordinasi bersama Pemkot Bogor.

“Dengan Pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan Pasar, bahwa tetap yang berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tegas Sulhan.

0 Komentar