JABAR EKSPRES – Bagi para pelamar PPPK 2023 di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan secara resmi formasi PPPK Tahun 2023 ada 500 formasi yang dibutuhkan.
Informasi PPPK 2023 ini Pemerintah Provinsi Banten Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 545 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2203 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Ada 1.622 Formasi! Cek PDF Pengumuman PPPK 2023 Pemkab Karawang Disini
Pemerintah Provinsi Banten turut menyampaikan melalui media sosial resminya @bkd.provinsibanten di Instagram pada hari Sabtu, 23 September 2023.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 545 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2203 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru sebanyak 500 formasi. Untuk ifnformasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi BKD Provinsi Bante.” Tulis bkd.provinsibanten dikutip dari instagramnya.
Berikut Rincian formasi yang dibutuhkan untuk PPPK 2023 di Pemerintah Provinsi Banten:
- Guru Bahasa Indonesia sebanyak 30 formasi
- Guru Ipa sebanyak 29 formasi
- Guru Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam sebanyak 9 formasi
- Guru Matematika sebanyak 165 formasi
- Guru PPKN sebanyak 50 formasi
- Guru Kimia sebanyak 52 formasi
- Guru Bahasa Inggris sebanyak 50 formasi
- Guru Bahasa Jepang sebanyak 5 formasi
- Guru Teknik Mesin sebanyak 10 formasi
- Guru TIK sebanyak 5 formasi
- Guru Biologi sebanyak 50 formasi
- Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi sebanyak 5 formasi
- Guru Teknik Ketenagalistrikan sebanyak 5 formasi
- Guru Fisika sebanyak 35 formasi
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma
Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih