Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Hadiri Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada, Senin 25 September 2023.

Puluhan pelaku ini adalah warga yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di mana 61 dari mereka ditangkap dari berbagai lokasi dan akan menghadapi proses persidangan.

Ranto Sitanggang, Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, mengungkapkan bahwa dari 61 pelaku yang dijadwalkan hadir dalam konferensi, 50 di antaranya memenuhi panggilan, sedangkan 11 orang tidak hadir.

Ranto mengungkapkan bahwa para pelaku yang membuang sampah sembarangan telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Sampah.

BACA JUGA: Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Laksanakan Sidang Tipiring

Puluhan pelaku ini menghadapi ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta, meskipun tuntutan Satpol PP Kota Cimahi adalah denda maksimal Rp150 ribu. Meski vonis akhirnya akan ditetapkan oleh hakim dalam persidangan.

“Bukan besarnya denda yang kita kejar, namun bagaimana warga dapat menyadari kalau buang sampah sembarangan itu salah dan akan berdampak luas, maka dari itu kita menuntut denda Rp150 ribu,” ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan vonis di bawah tuntutan dengan denda rata-rata sebesar Rp50 ribu.

“Rata-rata dendanya itu Rp50 ribu, harapannya juga setelah persidangan ini tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke TPS karena udah ada jadwalnya,” tambah Ranto.

Bagi pelanggar yang tidak menghadiri sidang hari ini akan mengikuti sidang lanjutan atau pemanggilan ulang. Hal ini tertuju pada pelanggarbyang mangkir dari persidangan.

BACA JUGA: Cimahi Terancam Jadi “Lautan Sampah”, Pemkot Imbau Warga Pilah Sampah

“11 pelaku yang tidak hadir hari ini akan kita lakukan pemanggilan ulang, termasuk yang tidak hadir pekan lalu,” ucapnya.

Seorang warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada malam Jumat, 22 September 2023 mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui terkait razia yang tengah berlangsung.

Sonya Sonia (25), seorang penghuni kost, telah mengikuti instruksi pemilik kost untuk membuang sampah di TPS Pasar Atas. Namun, tanpa dia sadari, petugas razia memberikan denda Rp50 ribu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan