Kartu Prakerja Gelombang 61 Masih Dibuka? Ini Insentif dan Cara Daftarnya

JABAR EKSPRES- Pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 61 telah resmi dibuka pada Jumat, 22 September 2023. Bagi mereka yang tertarik untuk mendaftar dalam Kartu Prakerja gelombang 61, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web Prakerja.go.id. Berikut ini adalah syarat-syarat dan panduan langkah-langkah untuk mendaftar:

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Ini Link Daftarnya

Sebagai informasi tambahan, peserta yang berhasil lolos dalam Kartu Prakerja gelombang 61 dan mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 4,2 juta. Informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 dapat ditemukan di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, yaitu @prakerja.go.id. Mereka yang ingin mendaftar diharapkan untuk melakukan registrasi secara mandiri melalui www.prakerja.go.id agar dapat mengikuti proses seleksi.

Selain itu, peserta yang mengikuti program Kartu Prakerja akan menerima insentif khusus yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah. Insentif ini diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan tentang pelatihan tersebut, dan telah mengaitkan rekening bank atau e-money. Besaran insentif ini mencapai sekitar Rp 4,2 juta, dengan rincian sebagai berikut: biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei sebesar Rp 50.000 yang diberikan dua kali.

Sebelum mendaftar, penting untuk memahami syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61, yang meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Merupakan masyarakat Indonesia yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menerima Kartu Prakerja.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:

  1. Pertama, calon peserta atau pendaftar harus mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.
  2. Buat akun dengan mengisi alamat email dan password.
  3. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir Anda.
  4. Isi data pribadi Anda.
  5. Unggah foto e-KTP.
  6. Lakukan pemindaian wajah dengan cara mengedipkan mata.
  7. Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja.
  8. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan yang ingin Anda kembangkan.
  9. Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif.
  10. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.
  11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan