BANDUNG, JABAR EKSPRES – Problematika sampah belum usai, Pemerintah Kota (Pemkot) kembali dihadapi masalah terkait potensi banjir yang diprediksi bakal terjadi di wilayah Kota Bandung.
Hal ini dikarenakan berkurangnya area resapan akibat alih fungsi lahan terbuka menjadi terbangun, yang total sejak 2010 hingga 2022 menghabiskan sebesar 127 hektare.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua BP FK3I Jawa Barat sekaligus Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dedi Kurniawan menyebut, perlu adanya keseriusan pemkot dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Karena menurutnya, Pemkot Bandung seakan acuh tak acuh dalam mengatasi suatu permasalahan yang bakal terjadi. Hal ini membuat penanggulangan yang dilakukan menjadi terlambat.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Perpanjang Masa Darurat Sampah di Bandung Raya
“Untuk mengatasi hal tersebut, Jalur air harus dirawat dari sekarang, mulai di investigasi air itu nanti larinya kemana, jangan sampai dirawatnya pas musim hujan. Karena yang sudah-sudah biasanya seperti itu, sudah hujan baru dibersihkan jalur airnya,” ujar Dedi kepada Jabar Ekspres.
Disisi lain, dalam menganalisis dampak, menurutnya perlu dibuat satuan tugas khusus yang mengamati persoalan tersebut. Sehingga hal yang diprediksi bakal terjadi potensinya bakal berkurang.
“Bentuk satuan tugas khusus yang mengawasi jalur air. Karena sebelumnya kan tidak ada pengawasan, menyoal bangunan kan satpol PP, terus BPBD tapi kan itu jarang dilakukan,” bebernya.
Disisi pembangunan pun, Pemkot Bandung harus mengawasi terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) disetiap pemberian izin membangun. Pasalnya, Amdal tersebut banyak dihiraukan oleh masyarakat yang berdampak pada berkurangnya area resapan.
BACA JUGA: Penanganan Sampah di Kota Bandung Jadi Sorotan
“Amdal harus dibaca karena biasanya pembangunan perumahan, sawah itu dikeruk kemudian dibangun bangunan dan amdal nya tidak dilaksanakan, yang jadinya area resapan itu tidak ada,” ungkapnya.
“Terus juga bangunan yang dibangunan di lahan hijau harus mempunyai sumur resapan dan imbuhan, hal ini agar terdapat sumber resapan,” tambahnya.
Karena apabila kewajiban tersebut tak dilaksanakan, dikhawatirkannya area genangan bakal semakin luas dan berdampak pada masyarakat sekitar.