Satpol PP Kota Depok Amankan 18 Ribu Batang Rokok Ilegal

JABAR EKSPRES – 18 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Bogor, dengan melakukan penggerebekan toko-toko klontong di daerah Sawangan, Cinere, dan Limo.

Kasat Pol PP Kota Depok, Thamrin mengatakan pihaknya memback up petugas Bea Cukai wilayah 2 Bogor melakukan operasi rokok ilegal di tiga Kecamatan Sawangan, Cinere, dan Limo.

“Operasi yang kita lakukan secara diam-diam menyasar tempat-tempat diduga mengedarkan rokok ilegal. Dari informasi warga setelah kita telusuri benar pedagang menjual rokok ilegal,” ujar Thamrin usai dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA: 19 Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Cimahi

“Pada bungkus rokok yang ilegal tidak ada tanda pita hologram cukai dan lambang garuda,” tambahnya.

Untuk rokok ilegal yang disita, lanjut Thamrin adalah rata-rata rokok yang bukan umum dijual di pasaran.

“Rokok-rokok yang merek diluar pada umum masyarakat membelinya. Operasi ini masih akan terus berlanjut menyasar 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok,” tambahnya.

Sampai saat ini rokok ilegal yang berhasil disita kini diamankan langsung pihak Bea Cukai wilayah Bogor.

“18 ribu batang rokol ilegal kini sudah disita Bea Cukai,” pungkasnya. (Mg10)

BACA JUGA: HUT Ke-6 Depok24Jam Angkat Tema Lingkungan “Menuju Depok yang Bersih”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan