Melihat Tata Ruang Kawasan Stasiun Tegalluar, Belum Diperhitungkan Jauh Hari?

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pemerintah daerah perlu menyesuaikan pola tata ruang atas hadirnya Stasiun Tegalluar. Hal itu untuk menyelaraskan pengembangan daerah terkait hadirnya stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung itu.

Pengamat Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi berpendapat, lokasi paling ideal pembangunan Stasiun KCJB itu ada di Stasiun Bandung. Tetapi pembangunan prasarana relnya tidak mudah.

“Karena harus membongkar kawasan yang sudah terbangun,” jelasnya.

BACA JUGA: Jaga K3 Jelang Pemilu 2024, Pemkab dan Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan Baliho Partai

Akhirnya pembangunan akan lebih mudah dengan menentukan stasiun di lokasi baru. Yang hasilnya dibangun Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar. Karena di lokasi baru, maka operasional stasiun tersebut membutuhkan infrastruktur penunjang, yakni adanya Feeder atau angkutan pengumpan.

“Saya curiga feeder ini tidak diperhitungkan di perhitungan awal,” cetusnya, kepada Jabar Ekspres, Sabtu (23/9).

Denny menambahkan, dari sisi Rencana Tata Ruang (RTR) sepertinya pembangunan KCJB belum diperhitungkan jauh hari. Karena itu sejumlah daerah terdampak perlu menyesuaikan atau merevisi RTRnya.

“Itu baru spekulasi saya, Perlu cek lagi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung ataupun RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung,” sambungnya.

Proyek KCJB ini mulai dibangun pada Januari 2016 lalu, dengan target awal tuntas pada 2018. Merujuk pada Perda No 22 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jabar tahun 2009-2029, rencana KCJB ini memang sudah tertuang. Yakni di pasal 60 huruf a. Namun, untuk penentuan lokasi stasiunnya belum tertuang jelas bakal ditempatkan di Stasiun Tegalluar.

Rencana pembangunan Stasiun Tegalluar ini baru tertuang jelas pada Perda RTRW yang baru. Yakni Perda No 9 Tahun 2022 tentang RTRW Jabar 2022-2042.

Sementara di Perda Kabupaten Bandung no 27 tahun 2016, tentang RTRW Kabupaten Bandung tahun 2016-2036, rencanan pembangunan KCJB ini sudah tertulis. Yakni pada pasal 18 ayat (2) m, disebutkan bahwa ada pembangunan jalur Tegalluar sebagai bagian dari pembangunan KCJB. Berdasar perda itu pula, kawasan Stasiun Tegalluar yang ada di Kecamatan Cileunyi memang diproyeksikan sebagai kawasan peruntukan industri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan