JABAR EKSPRES – Ada perbedaan tahapan tes CPNS dan PPPK Kementerian Agama 2023. Simak penjelasannya berikut.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin bahwa seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Berikut informasi lengkapnya terkait perbedaan tahapan tes CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dirangkum dari laman resmi Kemenag.
Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2023
- Seleksi Administrasi: Tahap pertama adalah seleksi administrasi, di mana pelamar akan dinilai berdasarkan persyaratan administratif yang mereka penuhi. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap ini akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tahap kedua adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai sebesar 40%. SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Tes Intelegensia Umum (TIU).
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pelamar yang lulus tahap SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang bisa ikut SKB
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tahap ketiga adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang memiliki bobot nilai sebesar 60%. SKB terdiri dari tiga komponen:
- Praktik Kerja (bobot 35%).
- Psikotes (bobot 30%).
- Wawancara Moderasi Beragama (bobot 35%).
Pelamar yang tidak hadir, terlambat, atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam tahap ini akan dinyatakan gugur.
BACA JUGA: PDF Formasi CPNS PPPK Kemenag 2023, Resmi Dibuka!
Tahapan Seleksi PPPK di Kementerian Agama
- Seleksi Administrasi: Tahap pertama adalah Seleksi Administrasi, di mana pelamar akan dinilai berdasarkan kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Seleksi Kompetensi: Tahap kedua adalah Seleksi Kompetensi, yang terdiri dari dua bagian dengan bobot nilai yang sama, yaitu 50% untuk masing-masing bagian:
- Seleksi Kompetensi menggunakan CAT dari BKN.
- Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama.
BACA JUGA: Link Dokumen Syarat CPNS KPK 2023, Surat Lamaran hingga Pernyataan