JABAR EKSPRES – Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) pendaftarannya sudah mulai dibuka pada tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2023.
Penerima KJMU akan dibiayai secara penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Biaya penyelenggaraan pendidikan ini merupakan biaya yang dikelola oleh PTN/PTS, sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa dipakai untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.
Berikut Syarat Pendaftaran KJMU 2023:
- Calon mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag)
- Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester dua.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan:
- Mengisi formulir kelengkapan data
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp 10.000
- Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan KJMU
- Surat pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban satu semester
- Fotokopi KTP dan KK
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
- Bila siswa adalah pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) di jenjang sebelumnya lengkapi dokumen fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
Jadwal Pendaftaran KJMU 2023:
- 18 September – 2 Oktober 2023: Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU:
- 2 – 6 Oktober 2023: Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah
- 9 – 13 Oktober 2023: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 16 – 17 Oktober 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- 18 – 31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
