NU Menolak Usulan Sekolah 5 Hari Penuh, Ini Sebabnya

JABAR EKSPRES – Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023, yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada tanggal 19 September 2023, telah menghasilkan rekomendasi penting yang menentang kebijakan sekolah lima hari dengan kegiatan belajar yang dimulai dari pagi hingga sore (full day school). Keputusan ini didasarkan pada dua alasan kuat yang ditegaskan oleh NU.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, Abdul Ghaffar Rozin, yang secara akrab dikenal sebagai Gus Rozin, menyampaikan hasil rekomendasi tersebut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada hari Selasa (19/9).

Gus Rozin menjelaskan bahwa alasan pertama NU menolak kebijakan sekolah lima hari adalah dari sudut pandang sosiologis. Menurutnya, kebijakan ini mengganggu pengajaran karakter pendidikan dan pendidikan keagamaan, karena kegiatan keagamaan biasanya dilaksanakan oleh anak-anak pada waktu sore setelah sekolah.

Baca Juga: Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan di Atas 5 Juta? Segini Jika Kamu Lolos CPNS 2023!

Gus Rozin menyatakan, “Nahdlatul Ulama memiliki sejumlah madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Jika full day school, lima hari sekolah, dan kegiatan sepanjang hari diterapkan, maka pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang moderat akan terancam tidak mencapai hasil maksimal.”

Dari segi yuridis, Gus Rozin juga menjelaskan bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Menurutnya, pencabutan ini disebabkan kedudukan Perpres lebih tinggi dan regulasinya lebih mutakhir.

“PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga,” katanya.

Gus Rozin menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang menetapkan lima hari kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Namun, ia berpendapat bahwa aturan ini diinterpretasikan secara berlebihan karena memperpanjang durasi kegiatan sekolah dalam lima hari.

Baca Juga: Update! Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Catat Sekarang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan