JABAR EKSPRES – Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), telah mengirimkan sebuah surat permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap 800 akun rekening yang terhubung dengan praktik perjudian online.
Menurut Budi, pemblokiran akun-akun rekening tersebut akan mengurangi kemampuan pelaku perjudian online untuk beroperasi dengan bebas.
Lihat juga : AdaKami Dipanggil OJK Imbas Kasus Korban Pinjol yang Bunuh Diri
“Kami meminta OJK, yang memiliki wewenang hukum dalam pengawasan perbankan, untuk melakukan pemblokiran terhadap 800 nomor rekening yang telah kami usulkan.” kata Budi.
Menkominfo mencurigai bahwa 800 akun rekening tersebut terlibat dalam perjudian online. Karena hanya menerima dana tanpa ada transaksi pengeluaran yang mencolok.
Budi menekankan perbedaannya dengan transaksi bisnis biasa yang biasanya melibatkan pergerakan dana masuk dan keluar.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga tengah mengkaji bagaimana pelaku perjudian online menggunakan e-Wallet sebagai alat transaksi untuk kegiatan ilegal tersebut.
Mereka akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menangani isu ini.
Sejak tanggal 17 Juli hingga 17 September 2023. Kementerian Kominfo telah menangani lebih dari 109.090 konten perjudian online dan 92 konten penipuan.
Selain itu, mereka telah mengidentifikasi 1.931 rekening yang terkait dengan perjudian.
Lihat juga : Diberi Janji dengan Bayaran Rp15 Juta, Meli 3gp hanya dapat Rp1 Juta dalam Produksi Film Dewasa
Tindakan Menkominfo terhadap pemblokiran rekening-rekening terkait perjudian online ini merupakan upaya untuk menjaga agar ruang digital tetap bersih dari perjudian online dan mesin slot.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang telah di revisi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).