Benarkah Tak Melepas Tali Pocong Sebabkan Arwah Jadi Penasaran

Ilustrasi melepas tali pocong saat mayat dimakamkan.
Ilustrasi melepas tali pocong saat mayat dimakamkan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Banyak mitos yang beredar di masyarakat seputar tali pocong, ada yang menyebutkan bila tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayat akan menjadi penasaran, hingga disebut sebagai hantu pocong.

Masih banyak lagi mitos yang beredar seputar hantu pocong ini, lalu bagaimana Islam memandang hal ini, apa hukumnya melepas tali pocong, karena disebagian wilayah bahkan tidak menganggap penting melepas tali pocong tersebut saat memakamkan jenazah.

Ustadz Yulian Purnama dalam sebuah unggahan di laman muslim.or.id menjawab permasalahan tersebut. Dia juga menjelaskan hukum melepas tali pocong yang banyak menjadi perdebatan.

Baca Juga:Ricuh, Massa Pendemo Tambang Emas Diduga Sebabkan Kantor Bupati Pohuwato TerbakarGitar Rp30 Jutaan Fanny Soegi Rusak di Bagasi Pesawat, Ini Tanggapan Batik Air

Hukum melepas tali pocong

Permasalahan melepas tali pocong pernah diriwayatkan dalam salah satu hadits, yakni dari Ma’qal bin Yasar radhiallahu’anhu, ia berkata:

لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ

Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah pada mulutnya. Al akhillah artinya ikatan.”(HR. Al Baihaqi no.6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 11668).

Ada juga para ulama yang berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu:

إذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد

Jika kalian memasukan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.”(Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Atsram, dinukil dari Kasyful Qana’, 2/127).

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiallahu’anhu. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة

Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.

Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah (dianjurkan).

Baca Juga:Dampak Psikologis Korban Love Scamming yang MembahayakanViral, Pria Bunuh Diri Karena Pinjol, Masih Dikejar DC Bahkan Setelah Meninggal

Tidak melepas Tali Pocong

Lalu bagaimana dengan kalangan yang sudah biasa tidak melepas tali pengikat kain kafan atau tali pocong ini? Benarkan menyebabkan arwah di mayit menajdi penasaran?

Ternyata anggapan ini tidaklah benar, bahkan disebut sebagai khurafat yang batil, karena bertentangan dengan akidah Islam.

0 Komentar