JABAR EKSPRES- Simaklah di sini passing grade tes seleksi CPNS tahun 2023 agar kamu bisa mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS dengan matang.
Setidaknya kamu harus mengetahui passing grade tes seleksi CPNS tahun 2023 supaya kamu bisa belajar sungguh sungguh dan bisa membuat strategi untuk lolos seleksi CPNS tahun ini.
Nah, namun sebelum itu kamu harus mengetahui terlebih dahulu kompetesi yang harus dikuasi saat kamu mnegikuti seleksi CPNS tahun 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi CPNS tahun 2023. Untuk berhasil melanjutkan ke tahap seleksi CPNS tahun 2023 selanjutnya, tentu saja penting untuk memahami nilai ambang batas.
Tahap awal seleksi ini adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, yang mencakup tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jumlah total soal SKD untuk CPNS tahun 2023 adalah 110 soal, dengan rincian sebagai berikut:
-TWK terdiri dari 30 soal.
-TIU terdiri dari 35 soal.
-TKP terdiri dari 45 soal.
Baca juga: Seleksi CPNS Penjaga Tahanan Tahun 2023, Ini Dokumen yang Harus Dilampirkan!
Baca juga: PDF Formasi CPNS DPR RI 2023, Cek 98 Kuota Lengkap Syaratnya!
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD, seperti yang dijelaskan dalam keputusan sebelumnya, adalah sebagai berikut:
Untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban benar dinilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab dinilai 0.
Untuk materi soal TKP, jawaban benar memiliki nilai paling rendah 1 dan nilai tertinggi, sementara jawaban salah atau tidak dijawab dinilai 0.
Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh dalam SKD adalah 550, dengan perincian sebagai berikut:
-150 untuk TWK.
-175 untuk TIU.
-225 untuk TKP.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh setiap peserta seleksi. Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 tahun 2023, nilai ambang batas ditetapkan sebagai berikut:
-65 untuk TWK.
-80 untuk TIU.
-166 untuk TKP.
Semua informasi ini disampaikan sesuai dengan keputusan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.