Lihat juga : Crazy Rich asal Surabaya Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Emas 1,1 Ton
Yadi Sembako di laporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP. Yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama empat dan enam tahun.
Hingga saat ini, Yadi Sembako belum memberikan tanggapan atau pernyataan mengenai laporan tersebut.
