Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, Eks Dirut Pertamina Ditangkap KPK!

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009 sampai dengan 2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA)  sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011 hingga 2011-2021.

“Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 20 September 2023 malam.

Baca juga: Usai Bakar Pasar Serambakon, Gerombolan KST Pegunungan Bintang Lepaskan Tembakan pada Warga Sipil

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyelidikan yang dimulai pada 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dugaan korupsi tersebut berawal ketika PT Pertamina berencana untuk mengadakan LNG sebagai langkah alternatif guna menyelesaikan permasalahan defisit gas di Indonesia pada tahun 2012.

Karena, PT Pertamina memperkirakan, gas di Indonesia akan terjadi defisit dalam kurun waktu 2009-2040.

Sehingga, menginstruksikan PT PLN Persero, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia di Indonesia untuk mengadakan LNG.

Selanjutnya, Karen menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG. Salah satunya adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berasal dari Amerika Serikat.

Kemudian, Karen memutuskan secara sepihak untuk menandatangani kontrak perjanjian dengan CCL tanpa pengkajian lebih lanjut.

Selain itu, tindakannya juga tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan pemerintah pada saat itu.

Keputusan tersebut juga berbuntut pada kargo LNG milik PT Pertamina Persero dari perusahaan CCL tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Dengan kondisi pasokan yang berlebih, PT Pertamina Persero menjual rugi di pasar internasional.

Kerugian sebesar 140 juta dolar AS atau Rp2,1 Triliun ditelan negara akibat tindakan yang dilakukan GKK alias KA.

Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijerat  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan