Disentil DPRD Jabar Soal Sumbangan, Begini Reaksi Kepala SMKN 1 Depok

SMKN 1 Depok. Jabar Ekspres/Rubiakto.
SMKN 1 Depok. Jabar Ekspres/Rubiakto.
0 Komentar

Yang tidak dibenarkan, pungutan tanpa melakukan mekanisme komite sekolah, serta menyangkut fasilitas fisik, seperti membangun ruang kelas baru, membangun laboratorium, ruang guru, bahkan pagar sekolah.

“Itu tidak bisa, kalau menyangkut fasilitas pisik. Mau ruang belajar, laboratorium, ruang guru, atau pagar sekolah,” kata Hasbullah.

Karena menurutnya, pembangunan yang bersifat fisik sebaiknya dibebankan kepada pemerintah melalui bantuan keuangan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan langsung ke sekolah, atau anggaran dari Provinsi Jabar, untuk jenjang Menengah Atas.

Baca Juga:Bang Jago Berulah Lagi! Polisi Ringkus 5 Anggota Geng Motor Viral di RancaekekEksistensi Pasar Baru Kota Bandung, di Tengah Geliat Promosi Bakar Uang Pedagang Online

“Yang berkaitan dengan fasilitas sekolah sebisa mungkin tidak dibebankan ke Orang tua,”

Sehingga, yang dilakukan SMKN 1 Depok dianggap menyalahi aturan, karena salah satu rencana pungutan yang dilakukan di SMKN 1 Depok untuk melaksanakan pembangunan pagar sekolah.

Sementara, seperti diketahui, menurut SMKN 1 Kota Depok ada delapan item yang membutuhkan dana tambahan dengan total anggaran Rp 4.351.018.600 untuk keperluan.

1. Standard Isi (Rp136 juta)
2. Standard Proses (Rp1.4 miliar)
3. Standard Kompetensi Kelulusan (Rp360 juta)
4. Standard Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Rp412.5 juta)
5. Standard Sarana dan Prasarana (Rp929 juta)
6. Standard Pengelolaan (Rp536.5 juta)
7. Standard Pembiayaan (Rp457 juta) dan
8. Standard Penilaian Pendidikan (Rp86 juta). (Mg10)

0 Komentar