Bang Jago Berulah Lagi! Polisi Ringkus 5 Anggota Geng Motor Viral di Rancaekek

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Rancaekek berhasil menangkap lima anggota geng motor yang melakukan ancaman terhadap korbannya menggunakan senjata di Perum Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu, 16 September 2023.

Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku setelah menindaklanjuti video viral di media sosial.

“Menindaklanjuti video viral yang ada di media sosial, di mana dalam video tersebut terlihat seseorang yang dikejar oleh sekelompok yang diduga geng motor, maka kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan,” ujar Deny saat dikonfirmasi, Selasa, 19 September 2023.

Deny menjelaskan peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 September 2023, ketika korban ARU (18) sekitar pukul 23.28 WIB pergi ke warung di perumahannya untuk belanja.

Tak berselang lama, korban dihampiri oleh para pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor.

“Kemudian mengintimidasi dengan cara memaksa agar korban menyerahkan handphone dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun” katanya.

Adapun dari hasil penyelidikan, kata Deny, para pelaku ini sebenarnya sedang mencari geng motor lain, di mana mereka mempunyai masalah dengan kelompok lain.

Kelima pelaku ini mengakui jika mereka merupakan anggota dari Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan mencari korban dari geng motor Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI).

“Namun ternyata mereka salah sasaran, karena yang menjadi korban ini adalah salah satu mahasiswa yang juga aktif sebagai karang taruna,” jelasnya.

Lanjut Deny, sedangkan untuk pelaku yang menggunakan senjata berjenis airsoft gun, pelaku ini berhasil mendapatkanya dengan cara membeli.

“Jadi tersangka mendapatkan senjata jenis airsoft gun membeli dengan cara COD dengan harga Rp2,3 juta,” ungkapnya.

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi geng motor.

“Karena apabila terjadi mereka melakukan tindak pidana, maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatanya kelima pelaku ini pun dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan