Pembangunan Pedestrian di Kawasan Alun-alun Kota Bogor Dikebut, Pol PP Terus Tertibkan PKL

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tengah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Bogor.

Teranyar, satuan yang dipimpin Agustian Syach tersebut menindak para PKL yang beroperasi di jalan Dewi Sartika tepatnya didepan Blok C-D Pasar Kebon KePKLmbang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Baca Juga: Kebakaran di Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango, Taman Bunga Edelweis Terancam

Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar menuturkan, pihaknya kini melaksanakan penertiban di area penataan yang sedang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.

“Kami hanya membantu, tahapan awal kami sudah lakukan tiga kali sosialisasi kepada pedagang,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Selasa, 19 September 2023.

Andri merinci, pembangunan pedestrian di kawasan Alun-alun tersebut dimulai dari ujung kantor cabang BJB sampai ujung jalan Pengadilan.

Kemudian, sambung dia, saat ini tahapannya mulai dari ujung Jalan Pengadilan sampai pertigaan blok C-D pasar Kebon Kembang.

Terkait penertiban tersebut, dirinya mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi dan melayangkan bersurat pemberitahuan pengosongan pada 16 September 2023 lalu.

Andri menerangkan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi ada beberapa pedagang yang masih berjualan diluar seng.

“Karena itu kami lakukan penertiban malam hari dan pagi, sebagian besar mereka bongkar sendiri lapaknya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan 10 kali pertemuan dengan pedagang yang resmi baik dari segi proses pelaksanaan dan opsi relokasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Total keseluruhan dari Jalan Dewi Sartika dan jalan Nyi Raja Permas yang terdata ada 747 pedagang. Lalu terbagi di Nyi Raja Permas sebanyak 230 sudah dikurasi dengan relokasi ke blok F sekitar 137 pedagang dan ada sekitar 54 pedagang di Blok C-D ini,” terangn Andri

Dalam penertiban itu, tambah Andri pihaknya menerjunkan sekitar 30 personil. Barang bukti yang diamankan pun hanya lapak yang ditinggalkan pemiliknya.

Baca Juga: Pilwu Cirebon Ricuh, Desa Kapetakan Tetap Ikuti Tahapan Pilwu Selanjutnya

“Semalam juga sudah ada yang mengambilnya kami juga arahkan supaya diamankan oleh pemiliknya. Kami lakukan pengawasan, anggota kami ditugaskan untuk patroli dilokasi tersebut,” tukasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan