BIN Buka 1.000 Posisi di CPNS 2023 dan PPPK, ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

JABAR EKSPRESBadan Intelijen Negara (BIN) juga ikut serta dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Jadwal seleksi mengikuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023.

Lihat juga : Sebelum Dibuka Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 Biar Dapat Insentif Rp4,2 Juta

BIN membuka 1.000 posisi dengan berbagai unit penempatan.

Informasi lengkap mengenai formasi CPNS 2023 di BIN dapat di akses melalui tautan berikut, https://drive.google.com/file/d/1KDBQBq0KlQoR5zM79CelWprhFf0P3uRu/view?pli=1.

Pendaftaran untuk posisi di BIN bisa di lakukan melalui situs resmi SSCASN atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Cara Pendaftaran CPNS BIN 2023

Bagi yang belum memiliki akun, berikut adalah langkah-langkah untuk membuatnya :

1. Buka laman resmi SSCASN di [tautan ini](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login).

2. Klik “Daftar” atau “Buat Akun.”

3. Isi semua data yang di perlukan, termasuk alamat email aktif, nomor HP, NIK, dan nomor Kartu Keluarga.

4. Klik “Proses Pendaftaran Akun.”

5. Tunggu hingga muncul konfirmasi.

Lihat juga : Simak Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2023 Mulai dari TWK, TIU dan TKP

Syarat Mendaftar CPNS BIN 2023

Adapun syarat untuk mendaftar CPNS di BIN tahun 2023 adalah sebagai berikut :

1. Kewarganegaraan Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

4. Tidak memiliki riwayat pidana penjara.

5. Tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, atau kepolisian.

6. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang yang di buka.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

9. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan dan ketentuan instansi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan