Terjaring Razia Malam, Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Knalpot Brong

JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi Kota kembali menggelar rajia malam untuk menertibkan sejumlah pelanggan yang ditemukan di lapangan. Pada kegiatan ini, terjaring puluhan sepeda motor dengan knalpot brong atau bising dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (16/9/2023) malam.

Dalam operasi KRYD, tim Polres Sukabumi kota berhasil mengamankan Sebanyak 29 unit sepeda motor dan 7 unit mobil yang dimodifikasi dengan menggunakan knalpot brong atau bising, kemudian dilakukan penindakan.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Pelajar Sukabumi Berhasil Diringkus!

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan saat memimpin KRYD ini mengatakan bahwa tujuan dari digelarnya operasi ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Saat ini kita dari Kepolisian secara gabungan bersama TNI melakukan kegiatan KRYD ,” ujar Ari kepada awak media.

“Kita juga melaksanakan kegiatan imbauan dan penindakan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, karena itu juga menjadi salah satu keluhan masyarakat yang tentunya mengganggu ketentraman masyarakat pada saat jam istirahat malam,” imbuhnya.

Masih kata Ari, dirinya juga mengaku telah mengamankan puluhan sepeda motor dan beberapa mobil yang melanggar aturan dengan menggunakan knalpot brong kemudian dilakukan tindakan penilangan.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa operasi tersebut menempatkan personel gabungan, baik dari Polres maupun Polsek di titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan.

BACA JUGA: Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri Hingga Meninggal

Ari juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan atau kamtibmas

“Rasa aman adalah hak kita semua, maka dari itu, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi seputar kamtibmas melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.

Diketahui, KRYD yang diselenggarakan pada sabtu malam tadi, Polres Sukabumi Kota melakukan penindakan terhadap 40 pelanggaran Lalulintas dengan barang bukti 29 unit sepeda motor, 7 unit mobil dan 4 lembar STNK. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan