Passing Grade SKD CPNS 2023 yang Perlu Diperhatikan Biar Lolos Seleksi

JABAR EKSPRES – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 egera di buka, dan sistem seleksi tahun ini menggunakan konsep passing grade sebagai standar untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Sistem seleksi ini sebelumnya telah di gunakan pada penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya dan akan di terapkan kembali pada CPNS 2023.

Namun, berapa sebenarnya nilai passing grade CPNS 2023?

Lihat juga : Simak Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2023 Mulai dari TWK, TIU dan TKP

Passing grade ini merupakan nilai minimal yang harus di capai oleh peserta dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar mereka dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD di atur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Passing Grase SKD CPNS 2023

Berikut adalah nilai passing grade SKD CPNS 2023 yang telah di umumkan secara resmi oleh Kemenpan RB dalam edaran mereka pada tanggal 13 September.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 65

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) : 80

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 166

Untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), terdapat nilai ambang batas yang berbeda, yaitu :

– Putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dengan nilai TIU paling rendah 85.

– Putra/putri khusus diaspora juga harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dengan nilai TIU paling rendah 85.

– Peserta penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU minimal 60.

– Putra/putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dengan TIU 60.

Dengan demikian, nilai kumulatif tertinggi yang dapat di capai dalam SKD adalah 550 poin. Dengan batas nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Lihat juga : Selain Bisa Dapat Rp4,2 Juta Ketahui Manfaat Lain dari Kartu Prakerja

Ini adalah persyaratan nilai minimum SKD CPNS 2023 yang harus di penuhi oleh para peserta agar mereka dapat melanjutkan dalam proses seleksi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan