Oleh karena itu, permohonan dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023 di tolak secara keseluruhan.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum secara keseluruhan,” kata Anwar ketika membacakan putusan di Gedung MK.
Oleh karena itu, permohonan dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023 di tolak secara keseluruhan.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum secara keseluruhan,” kata Anwar ketika membacakan putusan di Gedung MK.