Ketentuan Pas Foto CPNS 2023: Pakaian, Latar Warna, Ukuran

JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang sedang mempersiapkan berkas dan dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023, salah satunya untuk ketentuan foto bisa ketahui di bawah ini.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh BKN, pendaftaran CASN 2023 termasuk CPNS dan PPPK akan dibuka beberapa hari lagi yaitu pada 17 September mendatang.

Lembaga pemerintahan yang sudah mengumumkan jumlah formasi yang dibutuhkan di antaranya ada Kejaksaan Agung, KPK, Kementerian ESDM, Kemenkum HAM, Kemenag, MA, BRIN, dan BIN.

Akun media sosial Biro Kepegawaian Kejaksaan memberikan bocoran salah satu persyaratan yang akan dibutuhkan saat pendaftaran CASN 2023 di Kejaksaan Agung RI, salah satunya terkait ketentuan pas foto CPNS 2023.

Berikut informasinya yang dapat diketahui untuk para pelamar, khususnya yang ingin bergabung di Kejaksaan RI.

BACA JUGA: Syarat CPNS Jalur Cumlaude, Kampus Akreditasi Apa?

Ketentuan Swafoto dan Foto Formal CPNS 2023

Mengutip dari Instagram @biropegkejasaan, ada dua foto yang diunggah ketika pelamar melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CASN 2023 di Kejagung RI yaitu pas foto formal dan swafoto.

Swafoto

Diunggah saat pendaftaran akun SSACASN. Swafoto ini menampilkan wajah close up.

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas
  • Foto diambil dalam format potrait dan close up
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas
  • Menggunakan pakaian sopan

BACA JUGA: 6 Channel YouTube Terbaik Belajar CPNS 2023, Kumpulan Soal Terlengkap!

Foto Formal

Wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi. Foto formal ini menggunakan standar pas foto.

  • Latar belakang merah
  • Memakai kemeja putih
  • Ukuran maksimal 200KB
  • Format file foto .jpg atau .jpeg
  • Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)

Untuk informasi lebih lengkapnya, nantikan pengumaman ketentuan pendaftarannya di masing-masing instansi mulai 16 September 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan