JABAR EKSPRES – Terdapat 3 syarat khusus untuk pelamar CPNS jalur cumlaude, termasuk ada ketentuan akreditasi kampus dan jurusan.
Berdasarkan penjelasan jenis penetapan kebutuhan PNS yang tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat 2 (dua) jenis penetapan kebutuhan yaitu penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.
Diketahui jalur cumlaude ini merupakan salah satu kategori yang termasuk dalam kebutuhan khusus.
Baca Juga:Awal Mula Han So Hee Positif Covid-19, Muncul Gejala IniApa Itu Reksa Dana Pasar Uang? Ini 6 Alasan Cocok Bagi Pemula
Jalur cumlaude adalah bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat pujian/cumlaude.
Selain pelamar cumlaude, kategori pelamar lain yang termasuk penetapan kebutuhan khusus adalah untuk diaspora, penyandang disabilitas dan putra/putri Papua serta Papua Barat.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB tersebut, penetapan kebutuhan PNS khusus ini tersedia di lingkungan instansi pusat dan juga daerah dengan pengalokasian ketentuan kategori yang sudah diatur.
