Kronologi Lengkap Praktik Dokter Gadungan Versi PB IDI

JABAR EKSPRES – Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) menerangkan kronologi praktik dokter gadungan lulusan SMA bernama S di Surabaya.

“Sejak 2006 hingga 2008 lalu di Grobogan, Jawa Tengah, dia mengaku sebagai dokter, dengan semua syarat terpenuhi, dan sempat bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI), serta beberapa rumah sakit dan kemudian pindah,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI Dr Telogo Wismo, Kamis (14/9).

Telogo, mantan Ketua IDI Grobogan, menambahkan, pihaknya mendapat panggilan telepon dari Kalimantan yang menyatakan dokter gadungan itu sudah menjadi dokter kandungan di sana.

Ia mengungkapkan, panggilan tersebut bermula dari kecurigaan perawat yang mendampingi dokter gadungan tersebut saat mempersiapkan operasi caesar terhadap seorang pasien.

“Perawatnya ragu, kemudian menghubungi direktur rumah sakit, dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Sempat dihukum, namun sekarang kembali lagi dengan kasus yang sama,” katanya.

Ketua IDI Kabupaten Bandung dr Azis Asopari mengungkapkan kasus dokter gadungan kembali mencuat setelah salah satu anggota IDI Kabupaten Bandung yang identitasnya diklaim dokter gadungan tersebut melapor.

Baca Juga: Banjir di Libya Menewaskan 5.300 Orang dan 9.000 Orang Hilang

Azis mengatakan, dokter gadungan tersebut awalnya berpraktik di Surabaya, namun kemudian dipindahkan ke Blora, Jawa Tengah karena dokter gadungan tersebut berpraktik di rumah sakit milik perusahaan pelat merah.

Setelah diselidiki, lanjutnya, ternyata dokter gadungan  tersebut berpraktik di Blora tanpa sepengetahuan IDI Blora.

“Ternyata betul, izin praktik ada, namun menggunakan surat milik anggota kami dengan mengganti fotonya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, proses mekanisme akreditasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang dokter sebelum menjalankan profesinya.

“Seharusnya pada kontrak pertama, proses kredensial dari komite medik harus dilakukan untuk menentukan tenaga medis tadi, apakah kompetensinya sesuai dengan yg dibutuhkan atau tidak,” ujarnya ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Selain itu, Nadia mengatakan, rumah sakit harus memiliki peraturan tata kelola khusus (undang-undang rumah sakit) dan menjalankan fungsinya dengan baik untuk mencegah terulangnya dokter gadungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan