JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno, dalam konteks promosi judi online pada tanggal 14 September 2023 yang merupakan hari ini.
Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Wulan Guritno terkait dugaan promosi judi online.
Lihat juga : Ribuan Buruh Gelar Demo Besar-Besaran di Jakarta Hari ini, ini Tuntutannya
Namun, Wulan Guritno meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan Wulan Guritno tetap pada tanggal 14 September 2023.
“Sesuai jadwal masih besok (14 September 2023). Insya Allah, Insya Allah, di rencanakan hadir ya,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengutip detik, (14/9/23).
Sebelumnya, Adi Vivid telah mencatat bahwa pihaknya telah menyelidiki promosi judi online yang di lakukan oleh Wulan Guritno.
Yang awalnya di lakukan pada tahun 2020, dan situs web yang di promosikan masih aktif hingga saat ini.
“Setelah di telusuri itu di buat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” kata Vivid seperti yang di laporkan detik.
Adi Vivid juga mengungkap bahwa Siber Polri telah mencatat beberapa nama selebgram, artis, dan tokoh masyarakat yang di duga terlibat dalam promosi judi online, dan mereka akan terus mengikuti perkembangan ini.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” papar Vivid.
Dia juga mengingatkan artis dan influencer untuk menghentikan promosi judi online. Karena dapat melibatkan mereka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman yang serius.
Lihat juga : Akibat Kecanduan Judi Online Guru di Pangandaran sampai Jual Aset Sekolah
“Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” ujarnya.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2. Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.” pungkasnya.