Akibat Kecanduan Judi Online Guru di Pangandaran sampai Jual Aset Sekolah

JABAR EKSPRES – Seorang guru dengan inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, di duga menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi kecanduannya pada judi online.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, menyatakan bahwa kasus ini sangat mengkhawatirkan dan di sayangkan oleh pihaknya.

Lihat juga : Guru ASN di Bogor Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap 8 Siswi SD

“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan di sesalkan sekali,” ucap Sekretaris Disdikpora Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat mengutip dari detik, Rabu (13/9).

Iyus mengungkapkan bahwa AR, seorang guru seni di SMP Negeri 2 Parigi. Telah melakukan pencurian aset sekolah termasuk 26 komputer, 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium.

Penjualan barang-barang milik negara ini di lakukan oleh AR secara bertahap. Terkait dengan status AR sebagai guru ASN, Disdik masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Iyus juga menjelaskan bahwa AR terjerumus dalam tindakan kriminal ini karena adiksi bermain judi slot online.

Dia telah menghabiskan banyak uang untuk perjudian online. Bukan hanya sekali culas atau tangan panjang dalam tindakan tersebut.

“Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, mengungkapkan bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan AR sebagai tersangka. Beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kasus seorang guru pangandaran ketahuan kecanduan judi online ini di mulai ketika AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah, lalu menjualnya kepada pihak swasta dengan inisial GS.

Lihat juga : Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini Terkait Kasus Hoaks

Soimah juga menegaskan bahwa AR dan GS, yang merupakan pihak swasta. Akan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto 55 yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55. Ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujar Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan