OJK Putuskan Tindakan Tegas: Izin Usaha FEC Shopping Indonesia Dicabut!

Menurut Hezekia, melihat keresahan di masyarakat, pemberitaan terkait FEC mungkin akan semakin meningkat. “Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang juga melapor,” imbuhnya. Hizkia mengatakan, proses penanganan perkara masih dalam tahap pelaporan mendalam.

Pihaknya saat ini masih dalam proses menetapkan tanggal pemanggilan jurnalis tersebut.

“Belum (dipanggil), kita selidiki dulu, belum kita selidiki,” kata Hezekia.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa tutor dan konsultan bisnis FEC bisa terancam tuntutan pidana. “Mereka yang mengundang Anda untuk bergabung dengan kami bisa menghadapi tuntutan pidana, tergantung apa yang dilaporkan masyarakat setelahnya,” ujarnya.

Sementara itu, baru-baru ini warga Lombok Tengah, NTB, heboh dengan keberadaan perusahaan investasi online Future E-Commerce (FEC) Shoping Indonesia.

Awalnya bisnis ini dikira menjanjikan keuntungan.

Namun pada akhirnya, banyak orang yang kehilangan uang.

Beberapa member tidak dapat menarik uang melalui aplikasi bisnis online. Hingga saat itu, PT FEC Procurement India ditutup oleh Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (PAKI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kegiatan PT FEC Procurement Indnesia pada Senin (4 September 2023).

FEC memiliki sejumlah pelanggaran yang berujung pada pencabutan izin usaha, yaitu:

1. FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak diizinkan oleh fasilitas tersebut

2. Pejabat FEC tidak datang saat dipanggil

3. Surat teguran yang dikirimkan ke FEC tidak dibalas

4. Izin Komersial dicabut pada tanggal 4 September 2023

5. Tidak

Tinggalkan Balasan