OJK Putuskan Tindakan Tegas: Izin Usaha FEC Shopping Indonesia Dicabut!

JABAR EKSPES – Aktivitas investasi korban Future E-Commerce (FEC) menurun. Korban FEC di Indonesia mulai bermunculan.

Korban penipuan investasi ini tidak main-main. Kerugian korban mencapai ratusan juta dong. Menyikapi hal tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT FEC Procurement Indonesia.

Berikut pengakuan korban dan 5 pelanggaran PT FEC Procurement Indonesia. Pengakuan korban investasi bodong bermula dari ASN.

Dimana seorang ASN asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan singkatan MB, mengaku menjadi korban dugaan penipuan di perusahaan investasi Future E-commerce (FEC) Shopping Indonesia.

MB mengaku kehilangan Rp 394 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolrestabes Lombok Tengah. MB telah memantau aplikasi tersebut sejak Mei 2023.

Baca Juga: Cara Pinjam Rp50 Juta di KUR BRI 2023 Langsung Cair

“Total modal dan keuntungan yang dijanjikan manajemen, kalau dihitung kerugiannya sekitar Rp 394 juta,” kata MB, seperti dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Senin (9 November 2023). MB mengatakan, pada awalnya transaksi online dilakukan dengan pola yang telah ditentukan.

“Awalnya semua berjalan lancar, pertama kami keluarkan Rp 1,5 juta untuk membeli toko (online). Setelah semuanya berjalan dengan baik, kami mendapat keuntungan persentase. Setelah itu saya coba menambah modal,” kata MB.

MB menambah modal senilai Rp 98 juta. Namun aplikasi ini telah ditutup.

MB menjelaskan: “Saat kami ingin menarik modal dan keuntungan, aplikasi tidak berfungsi dan ada pemberitahuan ditutup.

Selain ke Polres Lombok Tengah, MB juga melaporkan penyelenggaraan FEC Pengadaan Indonesia ke Polda NTB.

Korban lainnya diharapkan untuk mengajukan pengaduan. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hezkia Siagian berpesan kepada pihak-pihak yang merasa ditipu dalam investasi tersebut agar segera melaporkannya.

Hizkia mengatakan, sejauh ini baru satu orang yang resmi melapor sehingga menimbulkan kerugian ratusan juta dong. “Ya, hanya satu orang. Ini kerugian kurang lebih Rp 300 juta,” kata Hizkia.

Hizkia berharap siapapun yang merasa menjadi korban aplikasi palsu ini segera melaporkannya.

“Itu hanya satu orang, makanya kami minta korban lain juga melapor,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Naik Rp 1.000 per Gram!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan