“Pasal yang didakwakan kita kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Sama semuanya kita dakwakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi, yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain. Makanya Kita, dakwakan bersama-sama,” ucapnya usai persidangan, Rabu (6/9) kemarin.
Ngaku Kooperatif, Terdakwa Kasus Suap Proyek Bandung Smart City Khairur Rijal Ajukan Justice Collaborator
